Jawaban
Uang yang masih berlaku adalah uang pecahan Rp 100.000 bergambar Soekarno dan Hatta.
Uang Rupiah lain yang masih bisa dipakai adalah uang pecahan Rp 5.000 gambar pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol. Di bagian belakang ada gambar pengrajin tenun dan tanda air gambar pahlawan nasional Cut Nyak Meutia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pecahan lainnya yakni uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), lalu uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda) dan uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro) sudah tidak bisa dipakai.
Alasannya adalah karena deretan uang rupiah tersebut sudah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
"Pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (16/12/2020).
(dna/dna)