Bank Indonesia (BI) mengungkapkan apabila ada transaksi pembayaran di Indonesia menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini terkait dengan ramainya penggunaan dinar-dirham di sebuah pasar di kawasan Depok, Jawa Barat. Bagaimana ya aturannya?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan aturan ini berdasarkan UU Mata Uang pasal 21. Rupiah wajib digunakan untuk transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata dia kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).
Menurut dia jika ada transaksi yang terjadi di Indonesia dan menggunakan mata uang non rupiah seperti dirham maka melanggar pasal tersebut. Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," jelas dia.
Menurut Erwin sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. "Hal inilah yang menjadi alasan kami mengeluarkan pernyataan kemarin," ujar dia.
Banyak yang gunakan dinar-dirham, siapa? klik halaman selanjutnya.