Transaksi Pakai Uang Selain Rupiah Bisa Dipidana, Termasuk Dirham!

Transaksi Pakai Uang Selain Rupiah Bisa Dipidana, Termasuk Dirham!

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 30 Jan 2021 06:30 WIB
Pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok ramai jadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi itu disebutkan pasar ini tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Foto: 20detik
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan apabila ada transaksi pembayaran di Indonesia menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini terkait dengan ramainya penggunaan dinar-dirham di sebuah pasar di kawasan Depok, Jawa Barat. Bagaimana ya aturannya?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan aturan ini berdasarkan UU Mata Uang pasal 21. Rupiah wajib digunakan untuk transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata dia kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia jika ada transaksi yang terjadi di Indonesia dan menggunakan mata uang non rupiah seperti dirham maka melanggar pasal tersebut. Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," jelas dia.

Menurut Erwin sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. "Hal inilah yang menjadi alasan kami mengeluarkan pernyataan kemarin," ujar dia.

Banyak yang gunakan dinar-dirham, siapa? klik halaman selanjutnya.

Dari pemberitaan detikcom terkait penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu. Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.


Hide Ads