OJK Mau Bikin Aturan, Modal Minimal Bank Digital Rp 10 T

OJK Mau Bikin Aturan, Modal Minimal Bank Digital Rp 10 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 14:05 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna

Di sisi lain, OJK juga resmi melakukan perubahan pengelompokan bank dari kegiatan usaha menjadi modal inti. Ini tercantum dalam roadmap pengembangan perbankan di Indonesia (RP2I) periode 2021-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan jika pengelompokan ini dilakukan karena telah berlakunya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang meningkatkan batas modal inti bank.

"Jadi kami menganggap bahwa pengelompokan bank berdasarkan BUKU sudah tidak relevan lagi dalam kita melakukan pengawasan kepentingan statistik," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia dengan adanya perubahan ini maka status bank BUKU I dan II sudah tereleminasi, sebab POJK nomor 12 Tahun 2020 menaikkan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada 2022.

"Jadi bank tidak dipaksa meningkatkan modal intinya, ini hanya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan atau aturan yang kita keluarkan dan memudahkan dalam peers bank dan memudahkan kita lakukan pengawasan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Heru, kelompok bank berdasarkan Modal Inti tersebut tidak menandakan bahwa bank-bank yang sebelumnya masuk ke kategori BUKU tertentu turun kelas masuk ke kategori KBMI.

Itu karena tidak seperti ketentuan dalam BUKU, KBMI tidak lagi dikaitkan dengan produk dan aktivitas bank, sehingga aktivitas bank tidak berkurang dalam pengelompokan ini.

Dia menjelaskan dalam KBMI dikenal KBMI I dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI II lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI III lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun dan KBMI IV lebih dari Rp70 triliun.

Sekadar informasi dalam RP2MI ini berisi dengan arah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi dan penguatan pengaturan, perizinan maupun pengawasan.

"Kami harapkan akan terwujud perbankan nasional yang resiliance, berdaya saing tinggi dan kontributif mendukung program pemerintah. RP2I ini berisi arah kebijakan jangka pendek dan struktural perbankan kita," ujarnya.


(kil/fdl)

Hide Ads