Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya

Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 06:30 WIB
Hadiah akan diproses selama 15 hari kerja setelah program selesai, para host diharapkan selalu memeriksa pesan pada aplikasi Snack Video.
Foto: Snack Video

Pada Februari kemarin, SWI juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.Bila ditotal, sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2020, SWI telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.


(eds/eds)

Hide Ads