Hari ini merupakan peringatan satu tahun pandemi Corona setelah 2 kasus positif di Indonesia. COVID-19 ini memang mengganggu sistem perekonomian hingga sektor keuangan baik perbankan maupun keuangan non bank. Banyak nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan karena usahanya terdampak pandemi COVID-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03.2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
POJK ini diberikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan aturan ini bank dan perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi untuk para debitur yang terdampak. Sudah satu tahun ada berapa ya kredit yang sudah direstrukturisasi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan kebijakan restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan ini terus berjalan. Hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Kemudian sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp 388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp 599,15 triliun.
"Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp 193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui," jelas dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya OJK juga pernah menyebutkan jika tak ada kebijakan restrukturisasi ini maka rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bank bisa mencapai 16%.
"Kalau tidak dengan POJK 11/2020 terkait restrukturisasi angkanya (NPL) bisa 16%. Ini hal yang perlu diketahui temporary dan harus dinormalkan, tergantung kapan debitur bisa recover," ujar Wimboh dalam rapat virtual dengan DPR (12/11/2020).