Hindari Sistemik Pemilik Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Wajib Suntik Modal

Hindari Sistemik Pemilik Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Wajib Suntik Modal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 20:30 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: shutterstock
Jakarta -

Industri perasuransian di Indonesia masih terjadi banyak masalah. Hal ini tentu merugikan pemegang polis atau konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan untuk menghindari risiko terjadinya sistemik di industri asuransi itu, pemilik perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar diwajibkan untuk menyuntikan modal.

Ketua BPKN, Rizal E Halim menyampaikan, bahwa penyuntikan modal oleh pemilik perusahaan tercantum di dalam Undang-Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dia bilang, bahwa selain suntikan modal juga ada amanat pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi untuk memenuhi rasio modal.

"Kewajiban itu pasti. Pemilik perusahaan asuransi harus memenuhi rasio modal untuk menutupi gagal bayar. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perasuransian," dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban penyuntikan modal itu, kata Rizal, menjadi solusi yang baik. Sementara, apabila setoran modal tidak bisa menutupi gagal bayar, maka jalan terbaik adalah melakukan restrukturisasi perusahaan.

Bagi BPKN, restrukturisasi adalah jalan terbaik ketimbang perusahaan asuransi dilikuidasi atau dipailitkan. Sebab lagi-lagi, jika perusahaan sudah likuidasi atau pailit, nasabahlah yang menjadi korbannya.

ADVERTISEMENT

"Skema restrukturisasi itu sangat bisa dipakai untuk perusahaan yang sedang mengalami gagal bayar. Tapi memang, restrukturisasi hanya bisa dilakukan melalui kebijakan korporasi, seperti Jiwasraya yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah," ungkapnya.

Sekadar informasi, skema restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan sesungguhnya didukung melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Oleh karena adanya skema restrukturisasi, Rizal menyayangkan masih ada perusahaan yang menyelesaikan masalah dengan menggugat perusahaan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU itu selalu menempatkan konsumen (asuransi) selalu dalam posisi yang lemah. Bukan hanya di asuransi, seluruh sektor menggunakan PKPU sebagai exit strategy dan kedok oleh para penjahat pelaku usaha yang menjalankan suatu usaha yang legal. Dengan pailit pastinya kemampuan perusahaan hilang dan konsumen lagi lagi dirugikan," ujar dia.

(kil/fdl)

Hide Ads