Bareksa Buka Suara Namanya Dicatut Entitas Pemalsu Izin OJK

Bareksa Buka Suara Namanya Dicatut Entitas Pemalsu Izin OJK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 16:04 WIB
OJK
Foto: OJK

Direktur Humas OJK Darmansyah juga menyatakan, entitas bernama Bareksa Investasi adalah palsu dan memalsukan izin OJK. Dia menegaskan entitas itu tidak ada hubungannya dengan PT Bareksa Portal Investasi.

"Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan 'Bareksa Investasi' dan memalsukan izin OJK. Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai APERD," ujar Darmansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berikut ini daftar entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu OJK:
1. Adiputra Investasion - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo - Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas - Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh - Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin


(hal/fdl)

Hide Ads