Sri Mulyani Rombak Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri

Sri Mulyani Rombak Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 17:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani membahas kondisi ekonomi di tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang

Mengenai penyediaan anggaran dan pencairan BOP diatur dalam Pasal 4. Di mana PT Taspen dan PT Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap awal tahun anggaran berjalan.

KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP dengan mengacu ketentuan yang berlaku. Adapun hasil penilaian menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran.

"Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi kebutuhan dana BOP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran bagian anggaran bendahara umum negara," tulis aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih soal pencairan BOP, PT Taspen dan PT Asabri membebankan BOP secara langsung kepada hasil pengembangan akumulasi iuran pensiun (AIP). Kedua BUMN ini juga mengajukan usulan pengesahan BOP kepada KPA BUN setiap bulan.

Pengajuan usulan pengesahan BOP dihitung berdasarkan realisasi jumlah penerimaan manfaat pensiun dikalikan biaya satuan. Lalu KPA melakukan penelitian usulan pengesahan BOP dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

ADVERTISEMENT

"KPPN menerbitkan SP2D pengesahan berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN," kata aturan itu.


(hek/ara)

Hide Ads