PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menargetkan program restrukturisasi polis bisa rampung pada Mei 2021 alias bulan depan. Saat ini tim percepatan restrukturisasi sedang memanggil ulang pemegang polis yang belum merespons program ini.
Ada 1.200 pemegang polis kategori bancassurance yang belum merespons penawaran program restrukturisasi ini. Pihak manajemen menemui kendala teknis seperti alamat korespondensi pemegang polis yang sudah berubah.
Kalangan pengamat menilai, restrukturisasi ini bukan obat mujarab untuk mengembalikan sepenuhnya dana pemegang polis. Namun, program restrukturisasi ini dipastikan bisa menghindari kerugian yang lebih besar dari sisi nasabah apabila Jiwasraya harus dilikuidasi akibat terus tertekannya likuiditas perusahaan akibat bunga produk yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto menyampaikan, bahwa pada dasarnya program restrukturisasi diciptakan oleh pemerintah untuk menyehatkan Jiwasraya yang sedang mengalami krisis akibat kasus gagal bayar dan pemberian bunga produk yang tinggi hingga 14% net per tahun.
"Tentunya skema restrukturisasi ini tidak mampu mengembalikan dana pemegang polis secara full. Tapi setidaknya program ini menjadi win-win solution untuk mendapatkan hak pemegang polis yang lebih manusiawi," terangnya, Jumat (16/4/2021).
Justru, kata Toto, sangat disayangkan apabila Jiwasraya dilikuidasi dan dinyatakan pailit. Nasabah akan mengalami kerugian yang lebih besar. Pasalnya, saat ini nilai aset Jiwasraya sangat kecil atau per akhir Desember 2020 hanya mencapai Rp 15,7 triliun.
Sementara pemenuhan kewajiban pembayaran hutang kepada pemegang polis (liabilitas) Jiwasraya mencapai Rp 54 triliun.
"Jadi kalau memang harus dilikuidasi dan pailit, pemegang polis akan rugi lagi karena pengembalian aset sangat kecil sekali," terangnya.