"Namun bila proses penyidikannya saja sudah amburadul seperti ini, maka sebagai bagian dari pembayar pajak, terus terang saya sangat kecewa. Banyak sekali hak klien kami yang dilanggar oleh para penyidik Kejaksaan Agung di bawah komando Dirdik. Termasuk hak untuk mendapat informasi mengapa aset-asetnya disita," jelasnya.
"Padahal perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap. Jika penyitaan dilakukan untuk kepentingan uang pengganti, maka Kejaksaan Agung harus menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dulu. Itu amanat Undang-Undang, jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," ujarnya lagi.
Sementara Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko pun mengkritisi pernyataan Dirdik. Kata dia, dalam proses penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan berbau opini atau mencoba menggiring opini publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu era Jaksa Agung almarhum Basrief Arief, informasi penyidikan selalu satu pintu yakni melalui Kapuspenkum ataupun langsung Jampidsus. Berbeda saat ini, bahaya bisa mengganggu proses penegakan hukum," kata Fajar.
Simak Video "Membaca Dampak yang Timbul Usai Elon Musk Investasi ke Bitcoin"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)