Jakarta -
Program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui restrukturisasi dipastikan jalan terus, meskipun masih terdapat sejumlah kendala yang ditemui oleh Tim Percepatan Restrutkturisasi Jiwasraya. Salah satunya adalah, adanya penolakan dari sejumlah pemegang polis.
Namun, untuk sejumlah pemegang polis yang belum setuju ikut restrukturisasi itu, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya terus berupaya melakukan negosiasi sampai pada batas waktu program ini tuntas yakni pada 31 Mei 2021.
Sampai pada 6 Mei 2021, masih terapat sisa 600-an pemegang polis Bancassurance yang belum menyetujui program restrukturisasi dengan berbagai macam alasan. Baik menyoal somasi, gugatan secara perdata sampai dengan PKPU. "Ada juga nasabah yang tidak merespon, karena mereka tidak setuju," kata Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, saat ditemui detikcom di kantornya, ditulis Senin (10/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala lainnya, untuk pemegang polis ritel, terdapat sebanyak 14.000-an pemegang polis yang data, alamat korespondensinya sudah mengalami perubahan. Alhasil, surat penawaran program restrukturisasi kepada sejumlah pemegang polis itu kembali ke Jiwasraya.
Bagi Mahelan, program restrukturisasi Jiwasraya ini merupakan sebuah pilihan. Jadi apabila sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan para pemegang polis itu tetap tidak ikut restrukturisasi, maka akan ditinggal di Jiwasraya dengan sejumlah aset yang unclean dan unclear.
Karena itu pemegang pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi statusnya akan berubah bukan pemegang polis lagi. "Mereka beralih menjadi piutang, utang piutang karena proses hukum dan segala macamnya, kita tetap mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, kalau itu perdata ya kita ikuti prosesnya," jelas dia.
Mahelan menyatakan, setelah program restrukturisasi ini tuntas, izin operasional Jiwasraya ini akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jadi Jiwasraya akan jadi apa, akan kita kembalikan ke pemegang saham, prinsipnya mereka tetap mengelola aset yang tertinggal di Jiwasraya," tambah dia.
Menurut Mahelan, proses perubahan Jiwasraya dari perusahaan asuransi menjadi bukan perusahaan asuransi diperkirakan memakan waktu 2-3 tahun. Hal ini karena masih ada kemungkinan pemegang polis yang bersedia pindah di akhir Desember tahun ini.
Memang, perlakuan yang didapatkan pemegang polis yang terlambat migrasi ini akan berbeda dengan yang sudah restrukturisasi pada 31 Mei 2021.
Pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life pindahkan masalah lama? Cek halaman berikutnya.
Mahelan menjelaskan prinsip skema pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life ini tidak memindahkan masalah lama ke tempat baru seperti yang disampaikan oleh sejumlah kalangan. Dia mengatakan jika memindahkan masalah maka tak ada solusi yang diberikan. Berbeda dengan upaya yang dilakukan seperti restrukturisasi yang memberikan solusi ke perusahaan baru.
"Jadi bukan masalah, kita menyelesaikan solusi nah kami tidak akan membawa pemegang polis yang melakukan gugatan secara hukum dan juga mereka yang tidak ikut restrukturisasi. Jadi masalahnya di sini, kita tidak memindahkan masalah. Sekarang tinggal komitmen dari IFG Life untuk membayar atau memberikan manfaat sesuai yang dijanjikan ketika kita restrukturisasi," ujar dia.
Menurut dia, memang saat ini total equity Jiwasraya negatif Rp 38,7 triliun yang kemudian mendapatkan funding Rp 26,7 triliun. "Nah di situ sharing the pain, artinya kalau kita set off Rp 38,7 triliun dikurangi Rp 26,7 triliun ada kurang lebih Rp 10 triliun," jelas dia.
Jika sudah migrasi ke IFG Life sesuai dengan POJK 69 tahun 2016 dan juga untuk OJK No. 4 tahun 2021 agen merupakan salah satu tenaga kerja yang membantu perusahaan.
Jadi sepanjang yang bersangkutan masih menjadi agen suatu perusahaan seperti Jiwasraya, maka dia tak boleh menjadi agen di tempat lain. Dia juga melakukan seleksi orang-orang yang menjadi agen agar bisa bekerja dengan baik.
Karena itu rencananya agen-agen yang sudah dievaluasi bersama akan dimigrasi juga ke IFG Life, sehingga agen ini bisa diberi kesempatan secara personal untuk melalui proses tersebut.
Sebagai informasi, progres program restrukturisasi polis Jiwasraya terus mengalami peningkatan yang positif. Sampai dengan Selasa 6 Mei 2021, Tim Percepatan Restrukturisasi mencatat, terdapat sebanyak 16.485 atau 94,4% pemegang polis dari kategori Bancassurance yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Sementara untuk pemegang polis Korporasi yang sudah mengikuti program ini mencapai 1.873 polis atau mencapai 87,4%. Dan untuk pemegang polis kategori Ritel, jumlah sudah mencapai 140.801 atau 79,3%.
"Program restrukturisasi merupakan sebuah tawaran, bukan paksaan kepada pemegang polis. Oleh karenanya kami sangat berterima kasih atas kepercayaan pemegang polis yang sudah mengikuti program ini meskipun program ini belum bisa memuaskan seluruh pihak. Tapi inilah solusi terbaik yang dihadirkan oleh pemerintah saat ini," tutup Fabiola.
Bagaimana nasib pemegang polis jika Jiwasraya pailit?
Peneliti BUMN Research Group Universitas Indonesia, Toto Pranoto menanggapi gugatan PKPU yang dilakukan oleh sejumlah pemegang polis. Menurut dia PKPU dalam beberapa hal agak mirip dengan upaya untuk membuat debitur ke arah kepailitan.
"Jika hal ini terjadi, maka situasi cukup disayangkan. Kenapa? Karena jumlah aset yang dikuasai Jiwasraya sudah relatif terbatas, sehingga apabila langkah lanjutan dilakukan, misal likuidasi perusahaan maka nilai aset sangat kecil apabila dibagikan kepada kreditur," jelas dia.
Toto menambahkan opsi restrukturisasi ini menjadi pilihan terbaik dibanding opsi lain. Langkah yang dimulai dengan mendirikan IFG Life sebagai entitas baru dengan suntikan dana pemerintah hampir Rp 20 triliun dalam dua tahun fiskal.
Dengan dukungan sinergi BUMN maka potensi market perusahaan baru ini sangat besar. Kemudian dengan pengelolaan yang profesional dan mengedepankan prinsip GCG diharapkan sustainability perusahaan akan lebih terjaga ke depannya.
"Pemegang polis yang setuju migrasi ke IFG Life akan punya harapan lebih baik untuk pengembalian investasi. Asumsinya prospek bisnis IFG Life bisa dieksekusi dengan optimal sehingga return yang dihasilkan entitas baru ini juga cukup besar," jelas dia.
Dengan demikian restrukturisasi merupakan langkah tepat supaya going concern dari pengelolaan polis eks Jiwasraya yang bisa dilanjutkan oleh entitas baru IFG Life. Kemudian pemerintah sebagai shareholdder sudah berkomitmen buat bertanggungjawab dengan injeksi modal cukup besar plus akses ke captive market.
Kemudian dari sudut pandang nasabah juga diperlukan 'pengorbanan' dalam bentuk tenor diperpanjang atau haircut atas nilai polis. "Namun paling tidak, recovery sampai dengan 70% nilai investasi masih dimungkinkan," tambah dia.