Peneliti BUMN Research Group Universitas Indonesia, Toto Pranoto menanggapi gugatan PKPU yang dilakukan oleh sejumlah pemegang polis. Menurut dia PKPU dalam beberapa hal agak mirip dengan upaya untuk membuat debitur ke arah kepailitan.
"Jika hal ini terjadi, maka situasi cukup disayangkan. Kenapa? Karena jumlah aset yang dikuasai Jiwasraya sudah relatif terbatas, sehingga apabila langkah lanjutan dilakukan, misal likuidasi perusahaan maka nilai aset sangat kecil apabila dibagikan kepada kreditur," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toto menambahkan opsi restrukturisasi ini menjadi pilihan terbaik dibanding opsi lain. Langkah yang dimulai dengan mendirikan IFG Life sebagai entitas baru dengan suntikan dana pemerintah hampir Rp 20 triliun dalam dua tahun fiskal.
Dengan dukungan sinergi BUMN maka potensi market perusahaan baru ini sangat besar. Kemudian dengan pengelolaan yang profesional dan mengedepankan prinsip GCG diharapkan sustainability perusahaan akan lebih terjaga ke depannya.
"Pemegang polis yang setuju migrasi ke IFG Life akan punya harapan lebih baik untuk pengembalian investasi. Asumsinya prospek bisnis IFG Life bisa dieksekusi dengan optimal sehingga return yang dihasilkan entitas baru ini juga cukup besar," jelas dia.
Dengan demikian restrukturisasi merupakan langkah tepat supaya going concern dari pengelolaan polis eks Jiwasraya yang bisa dilanjutkan oleh entitas baru IFG Life. Kemudian pemerintah sebagai shareholdder sudah berkomitmen buat bertanggungjawab dengan injeksi modal cukup besar plus akses ke captive market.
Kemudian dari sudut pandang nasabah juga diperlukan 'pengorbanan' dalam bentuk tenor diperpanjang atau haircut atas nilai polis. "Namun paling tidak, recovery sampai dengan 70% nilai investasi masih dimungkinkan," tambah dia.
(kil/ara)