Terdampak COVID-19, Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Aman?

Terdampak COVID-19, Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Aman?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 19:15 WIB
KPK memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020. BPJS Ketenagakerjaan meraih penghargaan dalam ajang tersebut.
Foto: Istimewa
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020. Angka tersebut berasal dari empat program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan yang tipis. Di mana pendapatan iuran pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 73,42 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Adapun, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan oleh relaksasi iuran pada sejumlah program akibat pandemi COVID-19. Secara total, jumlah nominal relaksasi mencapai Rp 4,1 triliun atas 23,15 juta keringanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga masih bisa membayarkan klaim program JKK dan JKM hingga ratusan bulan ke depan.

"Dapat disimpulkan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat likuid," kata Anggoro dalam video conference, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk kinerja klaim, tercatat pada tahun 2020 terjadi peningkatan klaim yang cukup tinggi dibandingkan tahun 2019. Di mana angkanya dari 2.469.527 kasus menjadi 2.904.593 kasus. Jika dinominalkan dari Rp 29,71 triliun menjadi Rp 36,44 triliun.

Untuk dana investasi BP Jamsostek pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 11,66 triliun, sementara hasil investasi realized tercatat Rp 824,8 miliar, dan jumlah aset sebesar Rp 15,80 triliun.

Sementara dilihat secara total di DJS, Anggoro mengatakan terjadi peningkatan aset sekitar 13% pada tahun 2020, yaitu angkanya menjadi Rp 483,78 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 428,30 triliun.

"Total dana DJS tumbuh 13% walaupun iuran turun dan klaim meningkat. Hal ini merupakan dampak pengelolaan dana investasi yang tumbuh 13% dan hasil investasi yang tumbuh 11%," ujarnya.

Jika dirincikan kinerja masing-masing program, untuk JKK terjadi penurunan pendapatan iuran menjadi Rp 3,79 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5,92 triliun. Namun dari sisi klaim terjadi peningkatan jumlah kasus menjadi 221.740 dari tahun sebelumnya 182.835. Namun dari nominal, Sedangkan klaim turun dari Rp 1,57 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,55 triliun pada 2020.

Dari sisi aset, program JKK tercatat peningkatan yang tinggi. Di mana dari angka Rp 36,42 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 41,06 triliun di tahun 2020.

Program JKM, pendapatan iurannya turun menjadi Rp 1,82 triliun di 2020 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2,81 triliun. Sementara total klaim sepanjang 2020 terjadi kenaikan menjadi Rp 1,34 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 862,72 miliar.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Mengenai aset JKM, totalnya meningkat pesat dari yang pada 2019 sebesar Rp 13,43 triliun menjadi sebesar Rp 14,84 triliun.

Dengan kinerja tersebut, Anggoro mengatakan tingkat kesehatan kedua program tersebut masih sangat baik. Terlihat dari aset bersih kedua program yang mana untuk JKK cukup untuk membayar klaim 297 bulan ke depan, sementara untuk JKM bisa membayar klaim 109 bulan ke depan.

Dengan catatan itu, anggoro menekankan, aset bersih program JKK cukup untuk membayar klaim sebanyak 297 bulan ke depan dengan aset bersih JKM cukup untuk membayar klaim hingga 109 bulan ke depan.

Untuk program jaminan hari tua (JHT) dikatakannya memiliki tingkat kesehatan keuangan 95,42 persen karena program tersebut bersifat jangka panjang. Iuran dibandingkan dengan klaim pada 2020 memiliki selisih positif Rp10 triliun.

Khusus untuk program jaminan pensiun (JP), Anggoro menekankan, tingkat kesehatan keuangannya lebih dari 100 persen dan dikategorikan aman. Sebab, saat ini mayoritas peserta belum memasuki usia pensiun.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan akhir tahun 2020.

Rinciannya, dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.

Dengan jumlah iuran tersebut, Asep mengatakan semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

"Semua program DJS yang dikelola BP Jamsostek dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan," jelas Asep.

Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.


Hide Ads