Mengenai aset JKM, totalnya meningkat pesat dari yang pada 2019 sebesar Rp 13,43 triliun menjadi sebesar Rp 14,84 triliun.
Dengan kinerja tersebut, Anggoro mengatakan tingkat kesehatan kedua program tersebut masih sangat baik. Terlihat dari aset bersih kedua program yang mana untuk JKK cukup untuk membayar klaim 297 bulan ke depan, sementara untuk JKM bisa membayar klaim 109 bulan ke depan.
Dengan catatan itu, anggoro menekankan, aset bersih program JKK cukup untuk membayar klaim sebanyak 297 bulan ke depan dengan aset bersih JKM cukup untuk membayar klaim hingga 109 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk program jaminan hari tua (JHT) dikatakannya memiliki tingkat kesehatan keuangan 95,42 persen karena program tersebut bersifat jangka panjang. Iuran dibandingkan dengan klaim pada 2020 memiliki selisih positif Rp10 triliun.
Khusus untuk program jaminan pensiun (JP), Anggoro menekankan, tingkat kesehatan keuangannya lebih dari 100 persen dan dikategorikan aman. Sebab, saat ini mayoritas peserta belum memasuki usia pensiun.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan akhir tahun 2020.
Rinciannya, dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.
Dengan jumlah iuran tersebut, Asep mengatakan semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.
"Semua program DJS yang dikelola BP Jamsostek dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan," jelas Asep.
Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.
Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.
Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.
(hek/ara)