Buntut Panjang soal Pemerasan Bank Syariah, OJK Panggil Jusuf Hamka

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 06:30 WIB
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Pengusaha Jusuf Hamka sempat menyatakan jika dirinya diperas oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Jusuf untuk meminta klarifikasi pernyataan yang disebutnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pemanggilan ini bertujuan agar masalah ini tak berlarut-larut bahkan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan nasional, khususnya bank syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu.

OJK menyebut, jika ada nasabah yang memiliki masalah dengan bank seperti yang dialami Jusuf Hamka maka bisa mengadukan ke OJK bagian perlindungan konsumen.

Wimboh menyebutkan OJK akan membantu mediasi masalah nasabah dan bank.


Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) buka suara terkait kejadian tersebut. Sekretaris Jenderal Asbisindo Herwin Bustaman mengungkapkan terkait polemik yang terjadi antara nasabah dan bank Syariah perlu digaris bawahi mengenai isi perikatan sindikasi yang telah disepakati keduanya.

"Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak," ujar Herwin.

Pihaknya menyebut, industri perbankan termasuk bank Syariah merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated) dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential. Selain itu, khusus bank Syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip Syariah.

Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, pihaknya meminta agar berbagai pihak berprasangka baik mengenai permasalahan tersebut.

"Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait," tandasnya.

Soal kasus Jusuf Hamka selengkapnya, baca di halaman berikutnya

Simak video 'Jusuf Hamka: Bank Syariah Lebih Kejam, Saya Mau Diperas Rp 20 M':






(kil/zlf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork