Cek Nih Aturan Baru BI buat Pembiayaan UMKM

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 22:17 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RIPM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

RPIM ini adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif bank dengan formula perhitungan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito Pembiayaan Inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan.

Jadi bank harus membuat 'pos' pemenuhan kredit untuk pembiayaan inklusif. Dikutip dari keterangan tertulis BI, penerbitan aturan ini sebagai peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Selain itu aturan ini juga untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu meningkatkan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR) melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial.

"PBI ini berlaku pada tanggal diundangkan. Bank wajib memenuhi RPIM pertama kali pada posisi akhir Juni 2022 dengan tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tulisnya, dikutip Rabu (1/8/2021).

Nah kebijakan RPIM ini agar bisa memenuhi RPIM dengan memanfaatkan atau mengembangkan model bisnis yang sudah ada seperti pemberian kredit atau pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.

Lalu pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum atau badan usaha dengan skema channeling, executing dan sindikasi.

"Selanjutnya pemberian kredit atau pembiayaan modal kerja kepada lembaga jasa keuangan non bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, korporasi UMKM dan PBR," tambahnya. Kemudian pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI).

Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap. Informasi rinciannya ada di halaman selanjutnya, langsung klik




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork