Sederet Pengemplang BLBI yang Dipanggil Satgas: Keluarga Soeharto-Bakrie

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 14:54 WIB
Foto: Satgas BLBI Bergerak (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) belum juga selesai memanggil para debitur alias pengutang dana BLBI. Pemanggilan bakal dilakukan lagi kepada 13 debitur, besok Jumat 17 September 2021.

Berdasarkan pengumuman di surat kabar nasional yang dikutip detikcom, Selasa (14/9/2021), nama-nama yang dipanggil adalah Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan memiliki utang Rp 22.677.129.206.

Waktu pemanggilan dijadwalkan pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

Debitur lainnya yang dipanggil adalah atas nama Thee Ning khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry. Dalam hal ini, mereka yang diminta menghadap adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 13.30-15.00 WIB untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya masing-masing sebesar:

- Rp 90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong
- Rp 63.235.642.484 atas nama The Kwen le
- Rp 86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk
- Rp 69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama
- Rp 69.337.196.123 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Sudah ada beberapa nama yang diminta hadir sebelumnya. Cek halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Bukan Hanya Tommy Soeharto, Satgas BLBI Juga Panggil 48 Obligor






(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork