Saat ingin mengajukan kredit, pernahkah nama Anda secara tiba-tiba masuk dalam daftar kredit macet? Padahal Anda merasa kalau pembayaran kredit yang dimiliki atau pernah dimiliki selalu lancar dan tidak ada masalah.
Hal ini biasanya terjadi ketika nama Anda diperiksa di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ingin mengajukan kredit.
Perlu diketahui bahwa SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Sebelumnya yang dipakai adalah Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau yang lebih tenar BI checking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi seluruh kredit yang diambil oleh nasabah di lembaga keuangan dan bank akan tercatat di dalam SLIK. SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.
Hal ini sempat dialami oleh Erna Mardiana, dia berencana mengajukan pembiayaan di sebuah bank syariah swasta di Bandung. Namun dirinya kaget, karena setelah SLIK nya diperiksa skor kreditnya masuk dalam kategori macet di sebuah bank syariah cabang Aceh Timur.
"Dicek tiba-tiba muncul pembiayaan di bank lain yang kreditnya macet, lokasinya di Aceh Timur. Pembiayaan sekitar bulan Maret 2020," kata dia kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Erna langsung mendatangi bank syariah tersebut. Dia mengungkapkan pihak bank mengatakan kejadian itu sebenarnya saat ini sedang marak di bank lain. Pihak bank itu juga berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dan membersihkan SLIK milik Erna.
Netizen lainnya juga ada yang tiba-tiba namanya masuk kredit macet. Hal tersebut diketahui ketika dirinya ingin mengajukan kartu kredit namun ditolak bank. Saat periksa di SLIK OJK dia tercatat ada tunggakan cicilan di Traveloka PayLater padahal dirinya tak pernah memiliki tunggakan tersebut sama sekali.
Lantas bagaimana cara mengawasi catatan kredit yang kita miliki agar terhindar kredit macet yang nyasar?
Berikut cara periksa SLIK online:
1. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara online bisa dilakukan di website konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Itu merupakan situs resmi dari OJK.
2. Isi tanggal layanan dan memilih anteran. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
3. Isi nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.
4. Melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
5. Registrasi dan antrean akan dikirim melalui email dan akan diverifikasi.
6. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan. Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
7. Foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
8. Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Simak juga Video: Ma'ruf Amin Resmikan Bank Wakaf Mikro Sebagai Ekosistem Ekonomi Syariah