Belajar dari Kasus Wanda Hamidah, Baca Nih Tips Sebelum Beli Asuransi

Belajar dari Kasus Wanda Hamidah, Baca Nih Tips Sebelum Beli Asuransi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 14 Okt 2021 14:07 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Masih ingat kan keluhan Wanda Hamidah di medsos soal asuransi? Publik figur ini merasa dibohongi oleh perusahaan asuransi terkait produk proteksi yang dia beli.

Nah, belajar dari masalah yang dihadapi Wanda Hamidah, calon pemegang polis harus benar-benar memperhatikan dan memahami apa saja yang ada di dalam perjanjian, sebelum membeli produk asuransi.

Selain itu, harus aktif menanyakan istilah dan manfaat hingga risiko apa saja yang akan didapatkan ketika di amembeli produk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat asuransi yang juga akademisi di Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengungkapkan hal ini demi menghindari terjadinya mis-selling.

Tapi selain calon pemegang polis, perusahaan asuransi juga harus mampu memberikan edukasi yang sangat detil kepada calon nasabahnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk perusahaan asuransi harus edukasi rinci ke calon nasabah. Tapi nasabah juga harus mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal yang dinilai tidak menguntungkan," kata dia, Kamis (14/10/202).

Kapler menyebut, calon pemegang polis pasti akan memiliki masa free look period atau free look provision. Dalam masa ini, calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa polis, mempelajari sebelum mengambil keputusan final.

"Jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan," jelas dia.

Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut sebagai itikad baik dari perusahaan asuransi, agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan asuransi hanya mengejar target penjualan polis semata.

Dia menyebut sebelum membeli polis, pahami produk yang diinginkan. Baca secara seksama pasal-pasal perjanjian dalam polis, dan berikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur.

"Agen penjual tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon nasabahnya, hanya pribadi si calon nasabahnya yang mengetahui," jelas dia.

Simak juga video 'Jawaban Pihak Asuransi soal Protes Wanda Hamidah':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya tentang rekam presentasi agen saat menawarkan produk asuransi. Lanjut klik halaman berikutnya.

Sebelumnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengungkapkan sebagai calon nasabah bisa merekam penjelasan dari agen ketika presentasi produk.

"Kalau dari konsumen kadang mereka tidak bisa buktikan kalau perusahaan tidak menjelaskan dengan baik, dan perusahaan asuransi tidak bisa membuktikan sudah menjelaskan dengan baik," jelas dia.

Menurut Tirta padahal bukti-bukti sangat dibutuhkan untuk proses penyelesaian sengketa. "Saya usulkan kalau bisa semua pembicaraan direkam lah, jadi kalau ada masalah bisa didengarkan ketika agen menjelaskan dan terdengar juga jika calon nasabah sudah jelas dan menyetujui," imbuh dia.

Rekaman ini bisa menjadi alat bukti jika di kemudian hari terjadi sengketa. Namun, calon nasabah juga harus memahami benar-benar produk apa yang akan dibeli.

Jangan sampai tidak mengerti dan nurut dengan apa yang disampaikan oleh agen. "Ini yang akan diperbaiki, konsumen harus diedukasi. Jadi jangan tanda tangan sebelum anda mengerti produknya. Jangan pura-pura tahu kalau tidak mengerti. Harus pahami dulu. Untuk perusahaan asuransi juga harus menjelaskan secara lengkap kepada calon konsumennya," kata dia.

Begitupun ketika mengisi polis, dibutuhkan ketelitian. Calon nasabah harus menanyakan sampai benar-benar paham kepada agen.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan, calon nasabah juga harus menjadikan polis sebagai acuan saat membeli asuransi.

"Kami berharap nasabah atau calon nasabah bisa memahami hak dan kewajibannya. Saya sering bilang kalau mau beli harus cerewet secerewet cerewetnya, karena itu uang anda, untuk masa depan anda yang lebih baik," kata dia.


Hide Ads