Kasus yang menyeret nama mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Dalam surat SP3 yang beredar, penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika pada 15 September 2021. Surat itu pun yang beredar itu pun dibenarkan oleh Wadirtipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Benar," kata saat dimintai konfirmasi detikcom Rabu (10/11/2021). Whisnu menjawab saat ditanya perihal surat SP3 kasus Sadikin Aksa yang beredar.
Nah, bagaimana kronologi kasus Sadikin Aksa tersebut? Kasus Sadikin Aksa (SA) ini bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Namun, di surat itu ada perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun, tepat pada tanggal 10 Maret 2021 dalam keterangan tertulis Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkap PT Bosowa tidak melaksanakan perintah tertulis itu.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.
Bersambung ke halaman berikutnya, masih ada informasi menarik. Langsung klik
Lihat Video: Tersangka Kasus Abaikan OJK Sadikin Aksa Batal Penuhi Panggilan Polisi
(hns/hns)