Perkembangan Outstanding Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
Kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah debitur di Oktober 2021 tercatat melandai dibandingkan bulan sebelumnya. Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat NPL/NPF dari Bank/Perusahaan Pembiayaan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka mengantisipasi dinamika kebijakan ekonomi global dan domestik, industri perbankan tercatat terus meningkatkan pencadangan kredit (provisioning), baik untuk seluruh kategori KBMI dan juga pencadangan terhadap kredit restrukturisasi COVID-19.
![]() |
Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan terkendali
Kemudian, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2021 terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22% dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,89%. Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,59% dan 34,05%, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,34%.
![]() |
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 605,9% dan 352,0%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,93 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
(ncm/ega)