Di samping itu, OJK juga mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif.
Dalam hal ini, Tirta menjelaskan setiap produk keuangan harus memiliki karakteristik risiko yang dipahami oleh konsumen dan dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Dengan demikian, konsumen wajib memahami kontrak serta mengonfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi mengatakan saat ini OJK juga tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link guna meningkatkan perlindungan konsumen. Peninjauan ini mencakup area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
Adapun penguatan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dan meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi.
"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis," pungkasnya
(ncm/ega)