Dari sisi risiko kredit, rasio NPL gross sebesar 3,22% per 21 Oktober 2021 atau tetap terjaga di bawah ambang batas yang sebesar 5% dan sama dengan NPL gross per September 2021 yang sebesar 3,22%.
Perbaikan yang relatif signifikan juga tercatat pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), industri asuransi telah mengalami perbaikan dimana pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 7,9% yoy, meskipun premi asuransi jiwa masih terkontraksi tipis sebesar -0,2% yoy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sisi permodalan industri asuransi, RBC per jenis perusahaan tetap terjaga di atas threshold yaitu 605,89% untuk asuransi jiwa dan 352,02% untuk asuransi umum dan reasuransi.
Sesuai dengan mandat UU terkait tugas OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, OJK memaparkan tingkat inklusi keuangan nasional berada di level 76,19% (2016: 67,8%), angka berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan yaitu sebesar 75%. Sementara, untuk tingkat literasi keuangan nasional berada di level 38,03% (2016: 29,7%), angka tersebut telah berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan sebesar 35%.
"Dapat kami sampaikan bahwa sejak implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, data layanan meningkat pesat. Sampai dengan 30 November 2021, layanan baru yang masuk sudah mencapai 600,794 layanan," ujar Wimboh.
Fokus Kebijakan 2022
Demi terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional, serta kesejahteraan masyarakat jelang tahun 2022, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan.
Pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru COVID-19 dengan pemantauan yang bersifat preemptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara berkala, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK.
Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance fase kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.
Ketiga, mempercepat Transformasi Ekonomi Digital SJK dan Pengawasan SJK secara Terintegrasi Berbasis Teknologi, termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosistem digital. OJK terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan khususnya yang berskala kecil melalui kolaborasi antar SJK dan sektor riil dalam satu ekosistem yang terintegrasi secara nasional, melalui:
β’ Penyusunan regulatory framework dan tata kelola risiko untuk memitigasi serangan siber, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah, dan risiko penyalahgunaan teknologi;
β’ Pengimplementasian teknologi maju di sektor jasa keuangan yang mendukung keamanan dan efisiensi transaksi dengan memperhatikan infrastruktur teknologi.
β’ Penerapan Suptech dan Regtech dalam rangka meningkatkan keamanan siber dan mengantisipasi berbagai tantangan dalam transformasi digital SJK.
Keempat, meningkatkan efektivitas program Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable, serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen. Hal ini juga mencakup partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling).
Kelima, melanjutkan Implementasi Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terintegrasi.
Keenam, menyelesaikan Reformasi Industri Keuangan Non-Bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB.
Ketujuh, memperkuat Tata Kelola dan Manajemen Strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK.
Sebagai bentuk dukungan OJK atas pelaksanaan Agenda Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, Wimboh menegaskan OJK telah melakukan persiapan untuk aktif berpartisipasi baik dalam forum Finance Track maupun penyelenggaraan Side Events.
"Partisipasi OJK dioptimalkan dalam beberapa Working Group seperti Sustainable Finance, Financial Inclusion dan Financial Services Board Task Force sesuai dengan mandat dan pelaksanaan fungsi OJK," pungkasnya.
Untuk mendukung biaya tugas dan kegiatan OJK pada tahun 2022, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp 6,33 triliun yang antara lain digunakan untuk kegiatan operasional Rp 498,9 miliar, administratif Rp 5,29 triliun, pengadaan aset Rp 538,7 miliar dan untuk kegiatan pendukung lainnya Rp 80 juta. Anggaran 2022 ini meningkat tipis dibandingkan anggaran 2021 yang sebesar Rp 6,207 triliun.
(ncm/ara)