Anda punya keluhan terkait jasa keuangan? Langsung saja adukan keluhan tersebut ke Bank Indonesia (BI).
Mengutip Instagram Bank Indonesia @bank_Indonesia, aturan pengaduan konsumen ke Bank Indonesia diatur dalam Peraturan BI nomor 22/20/PBI/2020. Ruang lingkup pengaduan tersebut adalah:
(1) Sistem Pembayaran, meliputi alat pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, cek/bilyet giro, dompet elektronik, dan transfer dana. (2) Kegiatan layanan uang, meliputi kegiatan penukaran valuta asing bukan bank, dan penyediaan penyetoran uang rupiah.
(3) Pasar uang dan pasar valuta asing, meliputi penerbitan instrumen pasar uang, dan pendukung transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang berhubungan langsung dengan konsumen. (4) Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, antara lain bank yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang rupiah.
Selanjutnya, apa saja jenis pengaduan yang bisa disampaikan ke Bank Indonesia? (1) Konsumen tidak paham dengan produk jasa keuangan. (2) Indikasi pelanggaran Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan penyelenggara. Contohnya pengenaan surcharge, penagihan tidak beretika, double swap, dan lainnya.
(3) Kerugian finansial maupun potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak langsung pada konsumen. Persyaratannya adalah konsumen telah menyampaikan kepada pihak penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan.
Simak juga video 'BI Bakal Bahas soal Digitalisasi Rupiah di Presidensi G-20':
Bagaimana cara melapor ke Bank Indonesia? Langsung klik halaman berikutnya
(hns/hns)