Jakarta -
Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 untuk mengisi jabatan anggota OJK periode 2017-2022 yang masa jabatannya akan segera berakhir pada Juli 2022. Sesuai dengan ketentuan UU OJK, pemerintah harus membentuk pansel 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Komisioner OJK.
Pakar Digital, Anthony Leong, manyampaikan bahwa pemilihan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 menjadi proses yang sangat penting untuk memilih kandidat anggota dewan komisioner OJK yang kompeten, kredibel dan berpengalaman dalam menyusun, mengarahkan dan melaksanakan strategi dan kebijakan yang dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan di saat bersamaan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam aspek makroprudensial melalui sektor jasa keuangan.
Menurut CEO Menara Digital itu, peran dan kontribusi dari sektor ekonomi digital menjadi semakin krusial untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan dalam tingkat regional maupun nasional guna mengakselerasi pemulihan ekonomi di masa pandemi, meningkatkan daya beli masyarakat, membuka lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, anggota dewan komisioner terpilih perlu menunjukan totalitas dan komitmen untuk mengembangkan sektor ekonomi digital seperti halnya bidang usaha fintech.
"Siapapun anggota dewan komisioner terpilih khususnya yang bertanggung jawab dalam kompartemen Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang memang langsung berkaitan dengan bidang usaha fintech, sepatutnya merupakan pemimpin yang pro-inovasi, open-minded namun juga prudent dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen serta good corporate governance," kata Anthony dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2022).
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Anthony menambahkan bidang usaha fintech ini banyak diperkenalkan, dijalankan dan dipopulerkan oleh startup-startup yang didirikan oleh anak muda maupun profesional yang berpengalaman. Sinergi dan inovasi mereka telah terbukti membawa manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia dari sebelum pandemi dan terlebih lagi saat terjadi pelemaham ekonomi akibat pandemi saat ini.
"Jadi memang perlu startup-startup muda ini didukung oleh komisioner OJK yang pro inovasi. Sebagai contoh, standar manajemen resiko dan level of playing field dalam industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan atau multifinance sebaiknya tidak langsung diterapkan secara setara kepada para startup fintech yang secara permodalan memang terbatas dengan kekuatan finansial yang jauh berada di bawah bank dan multifinance. Ini akan memperlambat pertumbuhan usaha dan inovasi mereka, bahkan bukan tidak mungkin mematikan usaha mereka, kata Ketua HIPMI Digital Academy ini.
Presiden Jokowi saat menjadi keynote speaker pada OJK Virtual Innovation Day 2021 yang dilakukan secara daring dari Istana Negara pada Senin (11/10/2021) menitipkan pesan pada OJK untuk memastikan inklusi keuangan yang harus diikuti dengan percepatan literasi keuangan dan literasi digital agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Di sisi lain, menurut Presiden,para pelaku usaha dikeuangan digital juga harus berorientasi Indonesia sentris, tidak hanya berpusat di Jawa saja, tetapi membantu mempercepat transformasi keuangan digital hingga pelosok, ke seluruh penjuru tanah air kita.
Ketua Kompartemen Hubungan Media Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Indonesia (BPP HIPMI) ini meyakini, arahan dan harapan Presiden dapat semakin cepat terwujud ketika komisioner OJK yang terpilih memiliki pengalaman dan pemahaman yang kuat dalam bidang digital economy dan financial technology dan berkenan menempatkan diri di posisi pelaku usaha saat merumuskan suatu kebijakan dan peraturan yang berpengaruh pada industri ini.
Aspirasi pelaku usaha fintech perlu didengar dengan baik, dan tentunya juga ditindaklanjuti melalui suatu wujud tindakan dan kebijakan yang konkrit, pro bisnis dan inovasi dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan edukasi konsumen dalam kerangka corporate governance dan risk management yang baik.
"Terakhir, OJK juga harus ada anggota Dewan Komisionernya yang benar-benar paham dan ahli di bidang ekonomi digital dan teknologi finansial, artinya juga memiliki rekam jejak, pengetahuan dan pengalaman yang terbukti bersentuhan langsung dengan bidang usaha yang menjadi salah satu kunci dan penggerak utama percepatan pemulihan ekonomi nasional ini. Dengan demikian, diharapkan komisioner yang bersangkutan akan memiliki rasa empati dengan banyak pelaku usaha fintech yang saat ini sedang menghadapi tantangan untuk survive, bertumbuh dan mengembangkan usahanya," tutup Anthony.