Ramai soal Prudential, Ini Sederet Kasus Asuransi yang Pernah Bikin Heboh

Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 15:39 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Sejumlah nasabah Prudential yang tergabung dalam komunitas korban asuransi bermalam di depan kantor Prudential, Sudirman sejak Jumat (14/1) kemarin. Adapun para nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi produk unit link ini menuntut pengembalian dana secara utuh.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan ada sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam. Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.

"Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan. Hari ini saya akan bacakan tuntutan kami," kata Maria, Selasa (18/1/2022).

Maria menyebutkan, para korban ini sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk protes penyelesaian masalah asuransi unit link. Namun menurut dia OJK hanya menjadi mediator dan tidak melindungi masyarakat.

"Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi," tuturnya.

Di sisi lain, pihak Prudential buka suara dan menjelaskan jika Prudential sudah menempuh langkah persuasif terhadap kelompok tersebut agar bisa meninggalkan lokasi kantor Prudential.

Chief Marketing and Communications Officer, Luskito Hambali mengungkapkan pihaknya telah meminta para nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Luskito menjelaskan sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential.

Namun ternyata, selain kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi Prudensial ini, ternyata di Tanah Air juga pernah terjadi beberapa kasus bermasalah yang melibatkan perusahaan asuransi.

Berikut sejumlah kasus asuransi yang pernah bikin heboh di Tanah Air:

1. PT Asabri (Persero)
Selain Prudential, sebelumnya ada kasus besar yang melibatkan perusahaan asuransi BUMN yakni PT Asabri. Perusahaan ini sendiri merupakan sebuah BUMN yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI.

Kasus yang melibatkan PT Asabri ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk periode 2011-2019.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejagung, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh manajemen Asabri periode 2011-2016 dan 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru HIdayat (HH) untuk mengatur dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana.

ARD yang merupakan salah satu tersangka, sebelumnya adalah direktur utama Asabri periode 2011-2016 yang melakukan kesepakatan dengan Bentjok. Sedangkan direktur utama periode berikutnya, SW, melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat.

Namun sayangnya kesepakatan kedua direksinya ini justru merugikan perusahaan dan malah menguntungkan kedua pihak eksternal ini.

Hal yang dilakukan selama periode tersebut adalah membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Bentjok dan satu pihak lainnya yakni LP yang merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Penempatan dana ke saham-saham milik ketiga pihak ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.

Setelah saham-saham ini masuk sebagai portofolio Asabri, kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga orang tersebut. Sebab, berdasarkan kesepakatan saham tersebut harus terlihat likuid dan bernilai tinggi, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali oleh Asabri melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying)

Adapun reksa dana tersebut juga dibentuk oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama. Atas transaksi yang berlangsung selama dua periode kepemimpinan tersebut, Asabri disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork