Terungkap! Ini Detail Wujud Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2022 12:40 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).

Nantinya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2023 mendatang.

"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom.

Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Di sisi lain, berbagai penyesuaian pun telah dilakukan untuk mengoptimalkan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

Melansir CNBCIndonesia, anggota DJSN Iene Muliati mengatakan pihaknya telah mendesain 12 kriteria untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kriteria ini memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki standar yang sama.

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.

Simak juga video 'Menkes Budi: Deteksi Dini Penyakit Kronis Akan Ditanggung JKN':



Klik halaman selanjutnya untuk 12 kriteria rumah sakit untuk kelas standar JKN.




(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork