Kerja 5 Tahun Digaji Rp 5 Juta, Dapat JHT Berapa?

Kerja 5 Tahun Digaji Rp 5 Juta, Dapat JHT Berapa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 18:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign, Cek di Sini
JHT BPJamasotek/Foto: BPJamsostek
Jakarta -

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengalami perubahan berdasarkan peraturan yang baru diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu tertulis, dana JHT hanya bisa dicairkan jika sudah berumur 56 tahun. Padahal sebelumnya, pencairan bisa dilakukan peserta jika terjadi PHK atau pekerja itu mengundurkan diri (resign).

Aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditanda tangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu tiga bulan setelah aturan tersebut diundangkan. Lantas bagaimana cara menghitung saldo JHT yang setiap dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana JHT merupakan iuran yang dibayarkan dari gaji per bulan pekerja dan dari perusahaan. Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%. Nilai iuran itu dibagi dua, 3,7% dibayarkan perusahaan sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji tiap bulan.

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara menghitung JHT BPJamsostek, perhatikan simulasi berikut ini:

ADVERTISEMENT

Misalnya, seorang pekerja bernama Anto bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka, iuran yang harus dibayarkan berapa?

JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan= 3,7% x Rp 4 juta = Rp 185.000/bulan dari gaji. Iuran JHT yang dibayar Anto= 2% x Rp 5 juta = Rp 100.000 /bulan

Maka, per bulannya iuran yang diisi pada saldo JHT BPJamsostek milik Anto sebesar Rp 185.000 + Rp 100.000 = 285.000/bulan.

Jika Anto merupakan peserta JHT dan telah bekerja selama 5 tahun lalu memutuskan untuk resign. Berapa yang akan didapat jika mau mencairkan JHT 100%?

Dalam satu tahun hitungannya Rp 285.000 x 12 bulan = Rp 3.420.000. Kemudian total itu dikali 5 tahun saldo JHT yang akan didapat Rp 17.100.000.

Sebagai catatan, nilai ini hanya perkiraan jika hitungannya hanya dari iuran JHT pekerja yang dipotong dari gaji dan yang dibayarkan oleh perusahaan di mana pekerja itu bekerja.

(fdl/fdl)

Hide Ads