JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Ada Rp 6 T Buat Korban PHK

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 20:30 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah mengucurkan Rp 6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari dan diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan manfaat JHT diubah sehingga baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"JKP itu kick off-nya 22 Februari nanti. Jadi semua regulasi pelaksanaan itu sudah, kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dibangun sistemnya, kriteria-kriteria pesertanya juga sudah ada, jadi itu siap di launching dan siap melayani," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan di awal pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan Rp 6 triliun sehingga begitu diluncurkan pada 22 Februari, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai.

"Pemerintah chip in (memberikan) Rp 6 triliun kok untuk awal JKP ini. Jadi JKP ini tidak lagi mengambil uang buruh atau uang pengusaha dari iuran baru. Ini chip in-nya murni di awal ini anggaran pemerintah," jelasnya.

Dita menerangkan korban PHK akan memperoleh manfaat JKP. Dengan demikian dana JHT yang baru bisa cair 100% setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, itu dapat digantikan sementara oleh JKP.

"Jadi kita serius betul untuk JKP ini supaya teman-teman itu ketika ter-PHK jangan narik dana JHT biar itu untuk masa tua," sebut Dita.

Apa manfaat JKP? Berlanjut ke halaman berikutnya.




(toy/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork