Hasil Polling: Banyak yang Tolak JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 15:09 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Mayoritas masyarakat tak setuju apabila dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun. Hal ini sesuai dengan hasil poling yang dilakukan pada pembaca detikcom.

Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Namun syarat pencairannya peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun.

Sementara itu, bagi yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia JHT bisa langsung dicairkan tanpa perlu menunggu 56 tahun. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Dalam poling yang dilakukan detikcom selama 24 jam ada 580 orang tidak setuju dengan aturan baru JHT ini, dan hanya asa 41 orang yang setuju.

Alasannya beragam, namun paling umum adalah para pembaca menyatakan JHT adalah murni hak pekerja. Bukan lah urusan pemerintah untuk mengatur kapan dan berapa banyak JHT yang mau dicairkan.

"Sangat sangat tidak setuju, karena sejatinya itu tabungan karyawan, bukan dana pemerintah,dan kapan saja karyawan bisa terkena PHK,dan uang tersebut bisa buat modal usaha, tidak menunggu sampai usia 56 tahun," ujar Sujirno.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork