Kemnaker Mau Ajak Buruh Dialog soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Iffa Naila Safira - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 15:10 WIB
Foto: Jaminan Hari Tua (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait tatacara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Pada intinya, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau saat memasuki masa pensiun.

Kebijakan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pihak Kemnaker mengungkapkan, terbitnya Permenaker ini sebebnarnya sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.

Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan sebenarnya program JHT memang didesain untuk program jangka panjang yang menjamin pekerja tetap memiliki pemasukan di masa pensiunnya. Dana itu diperoleh dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork