Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 06:15 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo/Foto: BP Jamsostek
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pernyataan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bicara soal JHT hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Anggoro mengungkapkan, sebenarnya JHT ini bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Lalu dia juga menyebutkan, ada juga JKP yang bisa diambil oleh para pekerja untuk mengurangi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mendapat pekerjaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Ambil JHT Sebelum 56 Tahun

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun.

"Ketentuan minimal 10 tahun kepesertaan. Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan pedoman ketentuan yang berlaku. "Kami kelola hati hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," jelas dia.

Simak video 'BPJS Ketenagakerjaan Investasikan Mayoritas Dana JHT ke Surat Utang Negara':

[Gambas:Video 20detik]



Duit JHT disimpan di mana? Cek halaman berikutnya.

Disimpan di Surat Utang Sampai Deposito

Anggoro menyebutkan pada 2021 total dana program JHT mencapai Rp 372,5 triliun dengan hasil investasi Rp 24 triliun dan total iuran Rp 51 triliun. Dia menyebutkan pembayaran klaim sebesar Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi.

"Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," kata dia.

Anggoro menambahkan, dana JHT Rp 372,5 triliun dialokasikan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. "Kami mengelola sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal," jelas dia.

Dia merinci sebanyak 65% dari dana tersebut kami investasikan ke obligasi dan surat berharga di mana 92% merupakan surat utang negara (SUN). Lalu sebanyak 15% diinvestasikan di deposito lebih dari 97% di bank BUMN dan BPD.

Beda JKP dan JHT

Dia menyebutkan manfaat JKP pertama adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan dan batasan upah maksimal Rp 5 juta

Dia menjelaskan manfaat JKP dapat diberikan sebanyak tiga kali, artinya seorang pekerja dapat jaminan dari risiko terkena PHK selama masih dalam usia kerja.

Anggoro juga menjelaskan jika dilihat dari data klaim JHT yang terbesar berasal dari pekerja dengan masa kepesertaan 1-3 tahun.

(kil/ara)

Hide Ads