Buruh Mau Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut!

Buruh Mau Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 16:18 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengatakan masih melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang salah satu isinya adalah pencairan baru bisa dilakukan 100% di umur 56 tahun. Revisi itu dilakukan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun di tengah revisi yang dilakukan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru mengatakan aturan pencairan JHT masih bisa dilakukan dengan aturan yang lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, artinya JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Menurut para buruh seharusnya kalau memang mau kembali ke aturan lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seharusnya dicabut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama harus diberlakukan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan banyak akal-akalan lah, sikap kita sih jelas, cuma ada dua yang kami inginkan. Pertama adalah cabut Permenaker 2 2022 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kedua berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 2015 yang isinya JHT bisa dicairkan saat PHK atau paling lambat satu bulan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).

Iqbal mengaku seluruh konfederasi buruh baru-baru ini sudah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk diajak bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Namun pihaknya menolak untuk ikut serta.

ADVERTISEMENT

Alasannya, tidak ada draft revisi yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa dipelajari dan diberi masukan. Di sisi lain, pihaknya pun menolak aturan baru JHT direvisi, namun aturan harus dicabut dan dikembalikan ke aturan JHT yang lama.

Pihaknya juga enggan hadir karena dari pemerintah akan menyatakan kehadiran adalah bentuk persetujuan. Padahal, pihaknya belum tentu setuju dengan keputusan pemerintah.

"Kami menolak datang, kami khawatir dengan yang lalu-lalu, kayak waktu Omnibus Law tuh, bahwa kehadiran dianggap persetujuan dan disebut sudah diajak bicara, ini akal-akalan aja," ungkap Said Iqbal.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku seharusnya kalau pemerintah mau memberlakukan lagi aturan lama harusnya aturan baru dicabut saja bukan direvisi. Lalu, apabila memang aturan baru mau ada direvisi jangan disebut aturan lama akan kembali berlaku.

Malah menurutnya, lebih baik memang skema JHT diberlakukan kembali dengan aturan yang lama. Pihaknya masih ragu dengan program JKP yang menggantikan JHT.

"Sebenarnya kalau kami sebaiknya kembali ke Permenaker lama. Yang baru ini kan ada bantalan JKP gantikan JHT, tapi kan baru diluncurkan mana tahu kita tingkat keberhasilannya gitu. Mungkin timingnya lebih lama lagi JHT ini, tidak pas kalau JHT dipersulit sekarang untuk dicairkan," ungkap Elly kepada detikcom.

Meski begitu, pihak Elly sendiri terbuka bila revisi aturan baru pencairan JHT dilakukan, asalkan pasal-pasal pencairan JHT benar-benar diubah dan dipermudah. Termasuk menghilangkan aturan baru bisa cair 56 tahun.

"Kalau dari kami kalau mau direvisi dan dipermudah ya kami welcome saja," ujar Elly.

Pihaknya tengah mempersiapkan usulan-usulan soal revisi aturan JHT yang baru. Hari Jumat besok, usulan itu akan diberikan dalam diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sendiri sedang susun saran dan masukan untuk revisi aturan JHT, Jumat nanti kami akan ketemu lagi dan presentasi ke Kemenaker, semua konfederasi diajak," kata Elly.

Halaman 3 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads