Buruh Mau Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 16:18 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengatakan masih melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang salah satu isinya adalah pencairan baru bisa dilakukan 100% di umur 56 tahun. Revisi itu dilakukan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun di tengah revisi yang dilakukan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru mengatakan aturan pencairan JHT masih bisa dilakukan dengan aturan yang lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, artinya JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Menurut para buruh seharusnya kalau memang mau kembali ke aturan lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seharusnya dicabut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama harus diberlakukan kembali.

"Jangan banyak akal-akalan lah, sikap kita sih jelas, cuma ada dua yang kami inginkan. Pertama adalah cabut Permenaker 2 2022 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kedua berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 2015 yang isinya JHT bisa dicairkan saat PHK atau paling lambat satu bulan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).

Iqbal mengaku seluruh konfederasi buruh baru-baru ini sudah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk diajak bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Namun pihaknya menolak untuk ikut serta.

Alasannya, tidak ada draft revisi yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa dipelajari dan diberi masukan. Di sisi lain, pihaknya pun menolak aturan baru JHT direvisi, namun aturan harus dicabut dan dikembalikan ke aturan JHT yang lama.

Pihaknya juga enggan hadir karena dari pemerintah akan menyatakan kehadiran adalah bentuk persetujuan. Padahal, pihaknya belum tentu setuju dengan keputusan pemerintah.

"Kami menolak datang, kami khawatir dengan yang lalu-lalu, kayak waktu Omnibus Law tuh, bahwa kehadiran dianggap persetujuan dan disebut sudah diajak bicara, ini akal-akalan aja," ungkap Said Iqbal.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork