Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Namun, di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan pernyataan Menaker. Dia mengatakan yang dimaksud pernyataan itu adalah saat ini Permenaker 19 tahun 2015 memang masih berlaku. Pasalnya aturan baru dalam Permenaker 2/2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
"Bahwa kita tahu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini belum berlaku efektif karena akan berlaku di bulan Mei, 4 Mei tepatnya sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri," katanya saat dihubungi detikcom.
Sambil menunggu Permenaker 2/2022 berlaku pada 4 Mei, Kemnaker sedang merevisi aturan baru tentang JHT tersebut, dengan mendengarkan masukan dari para pekerja, pakar, pengamat, serta kementerian/lembaga terkait.
Jadi, sejauh ini belum ada keputusan untuk membatalkan Permenaker 2/2022, yang ada adalah merevisinya dengan menyerap aspirasi buruh dan para pihak terkait lainnya.
Kalangan buruh malah curiga dengan pernyataan Ida Fauziyah soal aturan pencairan JHT kembali ke aturan lama.
Apa katanya? Berlanjut ke halaman berikutnya.
(hal/ara)