Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 diminta tidak memberikan ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan di tubuh regulator keuangan. Pasalnya, ada kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Pansel OJK harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas.
"Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi," kata Hendrawan dikutip Rabu (3/3/2022).
Menurutnya, bos OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik, agar sektor keuangan bersih dari praktik melanggar hukum.
"Komisioner OJK harus punya integritas atau rekam jejak yang teruji. Yang bersangkutan harus paham seluk beluk industri jasa keuangan yang penuh intrik dan skandal," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara Anggota Komisi XI DPR IR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel OJK harus secara jeli menggali dan menelisik rekam jejak dari setiap kandidat.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(das/ara)