Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto mempertanyakan, bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 jika nanti ada program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertanyaan itu ditujukan kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, dalam Rapat Kerja dengan Menkes, Ketua DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan, Kamis (31/3/2022).
"Saya ingin mengajukan pertanyaan bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2 yang selama ini sudah membayar berbeda dengan kelas 3. Apakah mereka harus turun kelas mendapatkan kelas KRIS. Ini kan jadi tidak adil. Nah solusinya bagaimana," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak menjawab dengan keterangan detail. Ia hanya mengatakan bahwa program KRIS yang akan diimplementasikan di rumah sakit-rumah sakit disebut akan memenuhi 12 kriteria yang sudah ditentukan.
"Pada dasarnya, peraturan JKN akan ada satu kelas yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS JKN. Sebagaimana kami sampaikan pada kesempatan terdahulu KRIS memiliki 12 kriteria, luas dan jarak antar tempat tidur. Dan itu kami sudah sampaikan dalam 12 kriteria tersebut. Jadi, selama RS memenuhi kriteria tersebut, kelas yang ada saat ini termasuk program KRIS JKN," jelasnya.
Terkait dampak pembiayaan dan iuran kepesertaan, belum ada kepastian akan ada perubahan atau tidak. Andie mengatakan pihaknya masih menganalisa serta mensimulasikan untuk hal itu.
"Sampai saat ini kami juga masih melakukan analisa dampak pebiayaan KRIS JKN, dan juga masih mensimulasi terkait iuran. Dan dari kebijakan KDK JKN termasuk dampak dan mitigasi risikonya," ujarnya.
Ia menjanjikan akan lebih memberikan keterangan detail terkait kajian dan analisanya pada pertemuan selanjutnya di 13 April mendatang.
"Mungkins ecara detail kami akan sampaikan pada FGD yang akan datang pada 13 April agar lebih detail kita menyampaikan kajiannya," tutupnya.
(dna/dna)