Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 07:00 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan rampung 2024. Artinya tahun itu ditargetkan sudah bisa diterapkan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan oleh Ketua DJSN Andie Megantara saat menyampaikan peta jalan implementasi KRIS dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).

"Hingga akhirnya, Desember 2024 targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia," jelasnya.

Untuk mencapai titik itu, tentu harus melalui beberapa tahap. Pertama, diawali pada Juli 2022, akan dilakukan implementasi KRIS pada 50% rumah sakit vertikal dengan penerapan 9 kriteria KRIS.

"Kemudian pada Desember 2022, diharapkan implementasi 9 kriteria telah diterapkan pada 100% rumah sakit vertikal," katanya.

Kemudian, pada Januari 2023 penerapan KRIS mulai dilakukan pada RSUD provinsi diharapkan minimal 50% RSUD provinsi telah menerapkan 9 kriteria KRIS JKN. Selanjutnya, pada Juli 2023, 9 kriteria KRIS JKN ditargetkan telah diterapkan di 50% RSUD kabupaten/kota dan 50% rumah sakit swasta.

"Pada akhir Desember 2023, implementasi 12 kriteria KRIS bisa dilakukan pada seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria KRIS JKN pada seluruh RSUD provinsi. Desember 2024 targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia," tutupnya.

Andie mengingatkan peta jalan ada pengecualian. Di mana ini tidak berlaku bagi daerah dengan kondisi khusus serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

"Yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria KRIS JKN hingga akses peserta JKN pada daerah khusus dan DTPK tidak terganggu," lanjutnya.

Bagaimana nasib peserta kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan? Cek halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork