Kemenkeu Menang, Satgas BLBI Lanjut Tagih Utang Besan Setya Novanto Rp 3,57 T

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 15:59 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban/Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) dinyatakan menang dalam gugatan yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Haryono. Gugatan itu terkait utang BLBI sebesar Rp 3,57 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan penagihan utang kepada besan Setya Novanto (Setiawan Harjono) itu akan terus dilakukan.

"Kita sudah menang dan mengukuhkan nilai yang menjadi pemerintah," kata Rio yang juga sebagai Ketua Satgas BLBI di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Terkait kabar Setiawan Harjono mengajukan banding, Rio menanggapinya dengan santai. Dia menegaskan upaya apapun yang dilakukan lawan tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk menagih utang BLBI tersebut.

"Orang boleh bikin segala macam perlawanan, tapi pada dasarnya kita menggunakan apa yang sudah menjadi putusan yang diberikan kepada kita. Kalau pihak di sebelah sana masih hendak melakukan upaya, itu haknya dia, tapi tidak menghalangi kita melakukan apa yang segera harus kita lakukan," imbuhnya.

Sebelumnya dua bos Bank Aspac mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait utang BLBI pada 11 Oktober 2021. Setelah enam bulan berjalan (25 April 2022), status putusan dinyatakan tidak terima yang berarti dalam hal ini pemerintah menang.

Tak berhenti sampai di situ, Setiawan Harjono kemudian mengajukan banding pada 27 April 2022. Hal itu terlihat dalam Status Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork