BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Juli 2022. Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Hal ini merupakan prinsip gotong royong.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Pertanyaannya apakah peserta bisa mundur jika iurannya nanti dianggap terlalu besar? Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.
"Tidak bisa mundur. Masa kongkow mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tuturnya.
Asih menyarankan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.
Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif. Meski begitu, bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran.
Lihat juga Video: Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
(aid/ara)