Pemerintah memberikan bantuan kredit atau pembiayaan untuk para pelaku usaha sangat kecil atau ultra mikro. Nah pemerintah memiliki bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dengan pembiayaan Ultra Mikro atau UMi.
UMi ini adalah bantuan pinjaman modal yang suber dananya dari APBN yang dikelola dan disalurkan kepada lembaga keuangan bukan bank (LKBB) oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mengungkapkan untuk bantuan kredit ini memang menyasar pelaku usaha yang paling bawah dan plafon paling tinggi diberikan Rp 20 juta.
Ririn menjelaskan bantuan kredit ini juga untuk mempermudah masyarakat yang belum bankable. Jadi syarat pembiayaan UMi dibuat semudah mungkin.
"Jadi mereka (pelaku usaha) cukup memiliki KTP dan NIK dan tidak boleh menerima fasilitas pembiayaan pemerintah lainnya seperti kredit usaha rakyat (KUR)," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Dia mengungkapkan dengan pembiayaan UMi ini bertujuan agar pelaku usaha atau wirausahawan terus berkembang. Untuk mendapatkan UMi, pelaku usaha mikro dapat mendatangi berbagai agen UMi di seluruh Indonesia. Salah satu yang menjadi mitra PIP adalah PT Pegadaian (Persero) yang memiliki layanan luas di seluruh Indonesia.
Sebagai lembaga penyalur UMi, Pegadaian mengusung produk Kreasi UMi.
Adapun, plafon pinjaman dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Biaya administrasi yang dikenakan hanya 1%. Jaminannya hanya tanda Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tenor bulanan terdiri dari 12, 18, 24, 36 bulan dengan bunga flat 1,12% per bulan. Kemudian, tenor dan bunga untuk sekali bayar terdiri dari tenor 3 bulan dengan bunga 6%, tenor 4 bulan sebesar 8% dan tenor 6 bulan sebesar 12%.
Sementara itu, ada pula tenor bulanan yang mencakup angsuran 3 bulanan (12, 18, 24, 36 bulan), angsuran 4 bulanan (12, 24, 36 bulan) dan angsuran 6 bulan (12, 18, 24, 36 bulan).
Angsuran 3 bulanan dikenakan bunga 3,86%, angsuran 4 bulanan sebesar 5,47 persen dan angsuran 6 bulanan sebesar 9,17%.
Untuk mendapatkan pembiayaan ini, para pelaku usaha mikro hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Foto Nasabah
- Foto KTP Nasabah dan Pasangan/Keluarga dalam Satu Kartu Keluarga
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Jaminan
- Foto Usaha
- Foto Tempat Tinggal
Layanan Kreasi UMi ini bisa ditemukan di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.
(kil/dna)