Otoritas Jasa Keuangan menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum. Hal ini dilakukan guna memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia.
Tidak hanya itu, lahirnya peraturan tersebut dianggap menjadi pemicu positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, terutama mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerja sama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD. Dengan demikian, BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan. Adapun Kelompok Usaha Bank (KUB) merupakan salah satu skema yang dapat menguatkan permodalan.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan bank bjb telah melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB sejak 2021. Bank bjb juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan. Diketahui pertemuan tersebut mendapat tanggapan positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.
"Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan di-support oleh bank bjb selaku induk usaha. Untuk sinergi bisnis pun segera kami realisasikan, yang diawali kerja sama BI Fast di mana Bank Bengkulu menjadi peserta tidak langsung di bawah bank bjb. Setelah itu akan diakselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan e-tax, digitalisasi dan pembiayaan sindikasi," ucap Yuddy dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Diketahui bank bjb telah sepakat ber-KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). PKS ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 lalu.
Bank Bengkulu setuju untuk bergabung menjadi anggota KUB bank bjb. Dengan demikian, bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya Rp 250 miliar.
Saat ini, bank bjb telah melakukan penempatan dana kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut tengah dalam proses persetujuan pengefektifan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah berikutnya yang akan diambil bank bjb adalah melakukan proses persyaratan dalam rangka pembentukan KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu. Bersamaan dengan proses tersebut, akan dilaksanakan setoran modal tahap selanjutnya yang direncanakan akan dilakukan di tahun 2023.
Dalam acara Forum Redaktur, di Bogor, Jumat (12/8) lalu, Yuddy juga menyampaikan bank bjb sangat terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja. Oleh karena itu, dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya. Terpenting, Yuddy menegaskan sinergi yang dilakukan harus memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak.
"Kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan. bank bjb yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, dapat berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama," tegas Yuddy.
Pelaksanaan KUB dengan Bank Bengkulu serta sesama BPD lainnya di Indonesia merupakan upaya bersama memajukan ekonomi bangsa. Selain itu, kerja sama yang dilakukan merupakan upaya pengembangan bisnis bank bjb yang tidak hanya beroperasi di lingkup regional Jabar dan Banten, tetapi juga lingkup nasional.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menambahkan sinergi dengan skema KUB yang dilakukan oleh BPD merupakan langkah pintar. Sebab, skema tersebut mampu memaksimalkan berbagai potensi dan peluang di sektor perbankan walaupun didasari dengan POJK yang menyaratkan pemenuhan modal inti minimal.
Sinergi tren besar dunia perbankan menuju digitalisasi berkaitan dengan kebutuhan KUB. Oleh sebab itu, BPD hendaknya mengantisipasi perubahan yang sedang terjadi, terutama dalam persaingan perbankan digital. Persaingan dalam perbankan digital tersebut membuka peluang pemenang persaingan yang baru tetapi harus didukung dengan permodalan yang kuat.
"Industri perbankan sudah sangat kompleks dan kebutuhan utama bank digital ya ekosistem serta infrastruktur teknologi informasinya, artinya membutuhkan modal besar. Saya kira peluang KUB yang ditawarkan oleh bank bjb dengan berbagai potensi sinergitas lainnya yang mengikuti, dapat menjadi sebuah solusi," ucap Piter.
Piter menyampaikan izin pengembangan alat pembayaran akan sulit dari regulator dengan modal yang terbatas. Namun, jika bersinergi bersama bank bjb dalam skema KUB, pengembangan tersebut bisa menggunakan izin yang sudah dimiliki bank bjb. Hal lain yang sudah dimiliki bank bjb juga dapat dimanfaatkan, yakni berbagai infrastruktur, teknologi informasi dan knowledge yang sudah dimiliki bank bjb. Diketahui, saat ini bank bjb telah memiliki kerja sama dengan Amazon Web Service (AWS), PT DCI Indonesia, serta Alibaba Cloud untuk penguatan infrastruktur IT-nya.
Sebagai informasi, bank bjb merupakan BPD terbesar di Indonesia dengan infrastruktur yang mumpuni sehingga infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPD secara bersama sama. Tidak hanya itu, bank bjb juga memiliki bjb University yang dapat dipergunakan untuk pengembangan SDM bersama. BPD yang bersinergi dengan bank bjb untuk pengembangan bisnis model, efisiensi capex, sekaligus mengakselerasi bisnisnya.
Turut hadir Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman beserta jajaran serta jajaran Direksi bank bjb.
(fhs/hns)