Jouska 'Bangkit dari Kubur', Umbar Pembelaan di Media Sosial

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2022 06:00 WIB
Foto: Jouska (Istimewa/Jouska)
Jakarta -

Akun Instagram Jouska @jouska_id mengunggah story terkait penjelasan kasus Jouska yang sedang bergulir. Disebutkan jika ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang.

Jouska menyebut jika status perkara ini adalah minutasi, belum berkekuatan hukum tetap. Berikut pembelaan Jouska :

Dituntut Pasal 10 dan Pasal 103

Tergugatnya Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Nah gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa. Lalu dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.

Pihak Jouska menyebut selama 4 bulan proses persidangan pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulisnya dikutip Senin (22/8/2022).

Selain itu, Jouska menyebut selama dua tahun diam karena menghargai proses hukum dan ingin menjaga perasaan seluruh stakeholders yang terlibat. "Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," jelasnya.

Ngaku Tak Pernah Dipanggil OJK

Jouska juga menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.

Menurut Jouska yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. "Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulisnya.

detikcom sudah berusaha menghubungi DM Instagram namun belum direspons.

Satgas Sebut Tak Ada Kriminalisasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika saat ini pihaknya menghormati proses hukum di pengadilan.

"Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," ujar Tongam kepada detikcom.

Tongam juga menyebut Satgas sejak awal kasus bergulir telah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.

"Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," kata Tongam.



Simak Video "Video: Momen Mensos Ipul-Seskab Teddy Tinjau Sekolah Rakyat Jelang Dibuka"

(kil/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork