Hore! Dapat Restu Erick Thohir, UMKM Dapat Pinjaman Modal Bunga Flat 3%

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2022 16:20 WIB
Ilustrasi pinjaman modal/Foto: shutterstock
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan perusahaan pelat merah memberi modal usaha kepada UMKM dengan bunga flat 3%. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-6/MBU/09/2022 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Dalam pasal 12 ayat 2, tertulis BUMN bisa memberikan modal kerja dalam bentuk pinjaman. Besaran jasa administrasinya adalah 3% per tahun dari saldo pinjaman awal tahun.

"3% (tiga persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun," bunyi pasal 12 ayat 2, dikutip Rabu (21/9/2022).

BUMN juga bisa menetapkan suku bunga flat setara 3% per tahun dari saldo awal pinjaman awal tahun. Atau ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

Selain itu, BUMN bisa juga memberi pinjaman dalam bentuk syariah. Ketentuannya adalah, jika prinsip jual beli maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Lalu, jika prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10% sampai paling banyak 50% berdasarkan perjanjian.

Untuk besaran pinjaman yang diberikan BUMN, maksimalnya adalah Rp 250 juta. Ini tercantum dalam pasal 12 ayat 1.

"Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00," bunyi ayat 1 poin a.

Selain itu, BUMN bisa juga menambah pinjaman untuk membiayai kebutuhan usaha jangka pendek, dengan ketentuan paling lama adalah 1 tahun. Adapun jumlah jumlah maksimal yang bisa disalurkan sebesar Rp 100 juta.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork