Anggota partai politik atau politisi diusulkan bisa menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ini bisa terjadi jika rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah disahkan dan menjadi UU.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengungkapkan jika memang ada anggota partai politik terpilih jadi anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri.
"Terkait usulan dalam draft RUU PPSK yang merupakan dari DPR dimana pasal terkait anggota Dewan Gubernur BI berasal dari partai politik menurut saya apabila seseorang terpilih menjadi anggota Dewan Gubernur BI secara otomatis apabila terpilih harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik," kata Misbakhun saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Dia mengungkapkan hal ini karena politisi itu harus memulai pengabdiannya pada negara. "Hal ini lebih menyangkut pada masalah etis semata," jelas dia.
Menurut dia, hal ini akan sama dengan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini anggotanya bisa diisi oleh politisi.
Dia menjelaskan alasan DPR mengusulkan hal tersebut adalah untuk memberikan penguatan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara apakah itu terafiliasi atau tidak terafiliasi keanggotaan nya pada partai politik pada jabatan atau posisi apapun termasuk di posisi Dewan Gubernur BI.
"Karena jabatan tersebut juga dipilih melalui proses politik. Sehingga pembatasan jabatan tersebut terhadap anggota partai politik dianggap sudah kehilangan relevansi nya," ujar Misbakhun.
Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota DG BI yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Lalu pada poin 2 jika anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan maka anggota DG tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun DPR di UU PPSK menghapus syarat dan larangan tersebut.
Dalam draft UU PPSK poin 25 disebutkan. "Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga dan atau merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut," tulis poin a dan c di pasal 47.
Simak juga video 'Jokowi Sentil Daerah yang Inflasinya Tinggi: Hati-hati!':
(kil/dna)