Jumlah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditambah dua orang melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. Dengan demikian, jumlah ADK OJK bertambah dari saat ini sembilan menjadi 11 orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU PPSK juga mencakup penguatan OJK, di antaranya penambahan ADK.
"Beberapa penguatan seperti OJK yaitu dalam hal penambahan jumlah komisioner untuk bisa menangani produk-produk maupun sektor digital ini, maupun non bank financial institution itu tentu juga sangat memperbaiki dari sisi pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Sri Mulyani usai rapat di DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sri Mulyani mengatakan, jumlah ADK OJK akan ditambah dua orang. Namun, pihaknya akan melihat dari sisi keuangan OJK.
"Di dalam UU ada dua, tapi nanti kita lihat dari sisi kemampuan tentu saja dari OJK dari sisi kemampuan keuangannya. Karena di sini nanti disebutkan mereka menggunakan APBN, tapi iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemudian diperlakukan sebagai budget-nya dari OJK," katanya.
Menurutnya, hal itu untuk memberikan kepastian kepada OJK mengingat tanggung jawabnya sangat banyak.
"Ini juga akan memberikan kepastian kepada OJK yang memiliki tugas dan tanggung jawab luar biasa banyak, dan ekspansi organisasinya juga harus bisa didanai dan ditopang dengan anggaran dan pendanaan," ujarnya.
Susunan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggotaEx-Officiodari Bank Indonesia;
9. Suahasil Nazara sebagai anggotaEx-Officiodari Kementerian Keuangan.
(acd/ara)