Pengadilan Vonis Lepas Henry Surya, JPU Kasus Indosurya: Akal-akalan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 14:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana. Hal ini mendatangkan tanda tanya besar, hingga membuat geger sebagian besar pihak di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan. Salah satunya, soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.

"Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujarnya kepada media, saat ditemui selepas persidangan Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/01/2023).

Menurutnya, ini adalah keputusan paling aneh karena seharusnya putusan bisa memihak para korbannya. Apalagi menyangkut soal dana cicilan utang yang sudah diterima oleh sebanyak 132 korban. Dana ini pun disebutkan dalam proses pengadilan tadi siang. Namun, menurut Syahnan hal tersebut hanyalah akal-akalan Indosurya.

"Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak mereka dapat perjanjian. Ini akal-akalan," kata Syahnan.

Tidak hanya itu, skema pembayaran utangnya pun dipandang tidak masuk akal. Ia mengatakan, Indosurya sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan, alias kalau ditotal-total baru terbayar Rp 1,1 juta. Dapat dibayangkan sampai kapan cicilan tersebut dibayarkan hingga utangnya lunas.

"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," kata Syahnan.

Simak juga Video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':



Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork