Kasus yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya semakin memanas. Terdakwa Henry Surya telah dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada siang hari ini, Selasa (24/01/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar.
Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh KSP Indosurya ini disebut-sebut menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai 106 triliun. Karena itulah, kasus ini menarik perhatian publik.
Lalu, bagaimana kasus ini bermula?
Menurut catatan detikcom, kasus ini telah bergulir sejak awal tahun 2020 silam. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar di ISP. Namun saat itu hanya menimpa beberapa nasabah dalam lingkup yang kecil.
Kemudian pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.
Lalu pada 7 Maret 2020, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosurya pun ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.
Simak video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)