Antiklimaks Kasus Indosurya: Dua Terdakwa Divonis Lepas

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2023 07:30 WIB
Henry Surya Divonis Bebas, Nasabah Protes Keras/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

Putusan ini seolah menjadi hantaman bertubi-tubi bagi para korban Indosurya. Bagaimana tidak, pekan lalu terdakwa lainnya, June Indira, juga dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim juga turut memulihkan hak-hak June.

Padahal sebelumnya, para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan, sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa. Foto: Agung Pambudhy

Korban Menjerit Kecewa

Atas putusan ini, para korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Bahkan, para korban membentangkan spanduk-spanduk di depan PN Jakbar sebagai bentuk kekecewaannya.

"Sangat kecewa! Kami sangat kecewa! Kami nggak tahu lagi ini mau dibawa ke mana, seperti apalagi. Kami bingung," kata Ricky Firmansyah, advokat sekaligus salah satu korban Indosurya, saat ditemui selepas sidang Henry Surya.

Suara Ricky pun disusul dengan sorakan kekecewaan yang diteriakkan para korban lainnya. Ricky beserta para korban lainnya mengaku heran dan tidak tahu harus berbuat apa. Menurutnya, keputusan ini sangat janggal sebab Henry sudah jelas-jelas merampok uang nasabah hingga Rp 16 triliun, kemudian dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman.

Sederet kejanggalan di kasus Indosurya berlanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding"

(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork