Viral Mobil Brio Dihantam Fortuner, Begini Cara Klaim Asuransinya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 18:45 WIB
Ilustrasi/Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Jakarta -

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan adanya mobil Brio kuning yang dirusak dan ditabrak oleh mobil Fortuner hitam di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) kemarin.

Kerusakan yang ditimbulkan karena hal itu cukup parah. Kaca depan, kap mesin depan, hingga bagian samping kanan mobil Brio rusak. Sementara itu, mobil Fortuner juga tampak mengalami kerusakan pada kap mobilnya.

Direktur Utama Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan bahwa pemilik mobil Brio bisa mengajukan klaim asuransi apabila memiliki polis untuk kendaraan bermotor. Untuk pengajuan klaim tersebut, pemilik mobil Brio dapat melakukannya sesuai dengan prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor.

"Harus lapor ke perusahaan asuransi segera dan akan disurvei kendaraannya. (Dokumennya) isi formulir, SIM, kronologis kejadian, laporan polisi, dan lainnya," katanya kepada detikcom, Senin (13/2/2023).

Christian menilai bahwa pemilik mobil Brio merupakan korban dari tindak kejahatan oleh orang yang tidak dikenal. Maka dari itu, pemilik mobil Brio tersebut dapat mengajukan klaim asuransi.

"Mobil Brio apabila memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor bisa dijamin, mengingat kerusakan yang dialami termasuk risiko yang dijamin dalam PSAKBI yaitu akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Kecuali, tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

Akan tetapi, asuransi tidak menjamin kerusakan, kerugian, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga apabila perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork